Hal ini didukung oleh dua faktor utama yaitu pertama, insentif pajak berlaku untuk properti dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dan kedua yakni diperuntukkan bagi rumah tapak atau satuan rumah susun baru.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi dorongan nyata untuk meningkatkan aksesibilitas hunian bagi masyarakat, terutama kaum muda.
Lebih lanjut Nyiayu mengingatkan bagi generasi muda yang ingin membeli rumah hunian, agar memiliki strategi dalam membeli hunian dengan yang tepat, seperti memilih pengembang yang terpercaya, memastikan kualitas bangunan dan kondisi lingkungannya yang harus bebas banjir dan aman, kemudian melakukan simulasi KPR dan terus memantau berbagai program perumahan dari pemerintah, seperti insentif PPN DTP ini.
Dengan demikian, impian memiliki rumah dapat lebih mudah diwujudkan dengan aman.
“Memang generasi muda bagaimanapun harus kreatif dan berani memaksimalkan peluang yang ada untuk mendapatkan yang diinginkan,” kata Nyiayu.
(Dhera Arizona)