Nasib Bursa Karbon
Indonesia sendiri baru saja mengesahkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9).
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
Terdapat 4 mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Perusahaan-perusahaan besar telah berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan di IDXCarbon.
Di antaranya seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia, dan PT Udara Untuk Semua (Fairatmos).
Menurut data OJK hingga 18 Maret 2024 terdapat 52 pengguna jasa sejak bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023
Hingga 18 maret 2024, Inarno mencatat total akumulasi volume transakai mencapai 501.956 ton Co2 ekuivalen dengan nilai Rp 31,36 miliar.
Bursa karbon dan perdagangan karbon merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Keduanya adalah mekanisme pasar yang tercipta untuk merespon kebutuhan perubahan iklim dan tingginya emisi gas rumah kaca (GRK) yang ditimbulkan oleh sektor swasta.
Mengutip World Economic Forum, mekanisme perdagangan karbon dapat mendorong sektor swasta dalam melakukan dekarbonisasi dengan tujuan mengurangi emisi menuju Net Zero 2060.
Net zero emissions atau nol emisi karbon adalah kondisi dimana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi.
Untuk mendukung upaya tersebut, perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon perusahaan pada bursa karbon.
Beberapa negara telah menjalankan mekanisme bursa karbon. Sebagai contoh Intercontinental Exchange (ICE) yang merupakan penyelenggara bursa karbon di Amerika Serikat (AS).
Perdagangan karbon juga menunjukan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir, Coherent Market Insights memprediksi bahwa pasar karbon global akan senilai USD2.407,8 miliar pada 2027.
Namun, di tengah ancaman greenflation dan mundurnya semangat dekarbonisasi dari pemerintah, ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi bursa karbon di masa depan. (ADF)