sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan Terkait Kepgub DKI Masuk PTUN, APINDO Siap Terima Apapun Hasilnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/01/2022 14:45 WIB
APINDO resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Upah Minimum tahun 2022.
Ilustrasi buruh pabrik
Ilustrasi buruh pabrik

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Upah Minimum tahun 2022.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman hal ini diupayakan agar para pengusaha memiliki pedoman yang jelas terkait pengupahan harus diberikan kepada para pegawainya.

Sebab saat ini terdapat dua regulasi yang mengatur tentang upah minimum di DKI Jakarta. Sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta tahun 2022 naik 0,85%, selanjutnya Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub 1517/2021 yang juga mengatur tentang kenaikan upah yang didalamnya mengatur kenaikan 5,1%.

Nurjaman menilai hal tersebut membuat para pengusaha bingung harus mengikuti peraturan yang mana. Menurutnya gugatan ke PTUN diharapkan menjadi jawaban atas ketidakpastian tersebut.

"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putusan pengadilan, kalau guagtan kami di terima oleh pengadilan, mari sama-sama kita lakukan keputusan tersebut," ujar Nurjaman kepada MNC Portal, Minggu (16/1/2022).

Namun sudah memasuki tahun 2022, Nurjaman mengatakan saat ini masih mengikuti PP 36/2021 dan aturan turunannya yang tertuang dalam Kepgub 1395/2021 atau menaikan upah 0,85%.

"Kami saat ini sudah memberikan himbauan kepada pengusaha DKI Jakarta untuk melaksanakan upah sesuai Kepgub 1395/2021, karena kami yakin Kepgub 1395/2021 adalah Kepgub yang benar dan sesuai dengan aturan sambil menunggu kepastian hukum," sambung Nurjaman.

Nurjaman menjelaskan yang berpolemik mengenai upah minimum, itu sebetulnya bukan pengusaha dalam hal ini APINDO DKI Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun pemerintah pusat dengan pemerintah DKI Jakarta.

"Karena pemerintah pusat memiliki PP 36/2021, sementara pak Gubernur mengeluarkan Kepgub 1517/2021, sedangkan kami sebagai objek kedua regulasi itu mempunyai kebimbangan, belum ada kepastian, ini mau pakai yang mana" tutur Nurjaman.

"Oleh karena tidak ada kepastian menurut kami, maka kami mencari kepastian dan perlindungan hukum, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PTUN" pungkasnya.

(NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement