sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hanya 12 Persen dari Rp489 Triliun dana BPJS yang Ditempatkan di Bank

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
31/03/2021 17:12 WIB
Banyak bank yang menolak untuk menerima penempatan deposito dari perseroan.
Hanya 12 Persen dari Rp489 Triliun dana BPJS yang Ditempatkan di Bank (FOTO:MNC Media)
Hanya 12 Persen dari Rp489 Triliun dana BPJS yang Ditempatkan di Bank (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan Anggoro mengatakan, BPJSTK hanya menempatkan dana di deposito perbankan sebesar 12% dari total dana kelolaan sekitar Rp489,89 triliun. 

Hal tersebut menurutnya, banyak bank yang menolak untuk menerima penempatan deposito dari perseroan. Alasannya, bank-bank sedang kelebihan likuiditas. 

Kalau pun ada bank yang menerima, lanjut dia, maka bunga deposito yang diberikan hanya sekitar 3 persen-3,25 persen. Hal ini sejalan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang rendah, yakni 3,5 persen. 

Sementara itu, sebagian besar dana kelolaan masih ditempatkan di obligasi sebesar 65%. Untuk saham 14%, reksadana yang sebagian besar di saham 8%, properti 0,4%, dan penyertaan langsung 0,1%. 

Dari penempatan investasi itu, dia memproyeksikan tingkat pengembalian investasi atau imbal hasil (yield on investment/YOI) dari deposito sebesar 6%, obligasi 7,8%, saham 4,5%, reksadana 1,2%, properti 4,4%, dan penyertaan langsung 1,1%. 

Disisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan floating loss atau rugi mengambang atas investasi yang dilakukan di saham dan reksa dana sebesar Rp23 triliun. Hal ini terjadi karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif selama pandemi covid-19. 

"Waktu kami lakukan investasi saham time horizon bukan untuk satu sampai dua tahun, tapi secara teori 10 tahun-15 tahun. Artinya, ada floating loss satu tahun sampai dua tahun itu wajar karena memang kondisi pasar tidak kondusif akibat covid-19," imbuh Edwin. 

Adapun dana di deposito saat ini sebesar Rp70 triliun. Jumlah dana tersebut diklaim cukup untuk membayar klaim selama dua tahun. Total klaim tahun lalu tercatat hanya sebesar Rp36 triliun.

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement