IDXChannel - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), mengeluhkan harga gula tidak mengalami kenaikan sejak 2016 hingga 2021. Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani pada rentang tahun tersebut adalah Rp9.100/kg.
Ketua APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan petani tebu dibebankan dengan HPP yang tidak mengalami peningkatan. Apalagi unsur - unsur pendukung produksi gula mengalami kenaikan, mulai dari harga tenaga kerja yang naik hingga 2 kali lipat, harga bahan bakar minyak (BBM), hingga harga pupuk.
"Harga gula selama ini manis bagi konsumen, tapi pahit bagi petani tebu. Harga tenaga kerja dari Rp50 ribu sudah naik hingga Rp100 ribu, harga BBM juga naik dan harga pupuk," ujar Soemitro dalam Market Review IDX Channel, Selasa (13/6/2023).
Adapun harga pupuk merupakan faktor yang paling menjadi perhatian petani tebu. Pasalnya, petani harus merasakan kenaikan harga pupuk lantaran alokasi subsidi pupuk untuk petani tebu mengalami penurunan mulai 2019 dan 2020.
Bahkan, 95% petani sudah beralih menggunakan pupuk non subsidi pada 2020. Ini dilakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya adalah kemudahan untuk menjangkau pupuk non subsidi. Adapun harga pupuk non subsidi ketika belum memasuki musim pupuk adalah Rp4.000 atau dua kali lipat harga pupuk subsidi.
"Namun, ketika masuk ke musim panen, harga pupuk bisa capai 4x lipat harga pupuk subsidi. Biasanya dibutuhkan Rp2,5 juta untuk 1 hektare tanah, ini bisa meningkat hingga minimal Rp8 juta hingga Rp10 juta. Kalau harga gula tidak ikut naik, tentu petani akan semakin meninggalkan tebu," bebernya.