sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi Deforestasi Uni Eropa Ancam Pasar Komoditas RI

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
13/06/2023 07:30 WIB
Hubungan kemitraan antara Indonesia dan Uni Eropa sedang tidak baik-baik saja lantaran kebijakan perundangan deforestasi yang akan segera disahkan.
Regulasi Deforestasi Uni Eropa Ancam Pasar Komoditas RI. (Foto: MNC Media)
Regulasi Deforestasi Uni Eropa Ancam Pasar Komoditas RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hubungan kemitraan antara Indonesia dan Uni Eropa sedang tidak baik-baik saja lantaran kebijakan perundangan deforestasi yang akan segera disahkan benua Biru tersebut.

Diketahui, Uni Eropa akan mengesahkan undang-undang (UU) tersebut sebagai upaya dalam melawan perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati.

UU baru ini mewajibkan perusahaan untuk memastikan produk yang dijual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan.

Merespons hal ini, Indonesia menganggap Uni Eropa melakukan "imperialisme regulasi" dengan undang-undang deforestasi yang baru. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Reuters pada Kamis (8/6).

Dalam merespon hal ini, Indonesia masih akan melakukan negosiasi untuk perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan blok tersebut. Indonesia juga akan melakukan konsultasi terpisah dalam mencari titik temu perselisihan tentang aturan deforestasi Uni Eropa.

"Kami sedang mendiskusikan fasilitasi perdagangan. Tapi pada saat yang sama, mereka sedang membangun tembok penghalang. Ini tidak adil," kata Airlangga di Brussel pekan lalu bersama wakil perdana menteri Malaysia.

Aturan Deforestasi Uni Eropa

Dalam aturan baru tersebut, Uni Eropa menekankan perusahaan yang diizinkan untuk menjual produk di Uni Eropa jika pemasok produk tersebut telah memenuhi ‘uji tuntas’. Uji tuntas ini akan mengonfirmasi bahwa produk yang dijual tidak berasal dari lahan hutan dan menyebabkan degradasi hutan per 31 Desember 2020.

Seperti yang diminta oleh parlemen Uni Eropa, perusahaan juga harus memverifikasi bahwa produk yang dihasilkan harus mematuhi undang-undang yang relevan di negara asal, termasuk memenuhi prinsip hak asasi manusia, termasuk memastikan hak masyarakat adat yang terkena dampak telah dihormati.

Produk yang tercakup dalam EU Deforestation Regulation (EUDR) adalah hewan ternak sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai dan kayu, termasuk produk yang mengandung dua hal tersebut.

Selama negosiasi, parlemen juga berhasil menambahkan komoditas karet, arang, produk kertas cetak dan sejumlah turunan minyak sawit ke dalam daftar.

Parlemen juga menetapkan definisi degradasi hutan yang lebih luas yang mencakup konversi hutan primer atau hutan yang beregenerasi secara alami menjadi hutan tanaman atau lahan perhutanan lainnya.

Komisi Eropa juga akan mengklasifikasikan negara, ke dalam kategori berisiko rendah, standar, atau tinggi berdasarkan penilaian yang objektif dan transparan dalam waktu 18 bulan sejak peraturan ini mulai berlaku.

Produk dari negara berisiko rendah akan tunduk pada prosedur uji tuntas yang disederhanakan. Proporsi pemeriksaan dilakukan pada operator menurut tingkat risiko negara dengan mengacu pada 9% untuk negara berisiko tinggi, 3% untuk risiko standar, dan 1% untuk risiko rendah.

Otoritas Uni Eropa juga akan mengontrol perusahaan ini dengan memiliki akses ke informasi relevan yang diberikan oleh perusahaan, seperti koordinat geolokasi, dan melakukan pemeriksaan dengan bantuan alat pemantauan satelit dan analisis DNA untuk memeriksa dari mana asal produk.

Hukuman bagi entitas yang tidak patuh ini berupa denda maksimum harus minimal 4% dari total omset tahunan dari operator atau perusahaan di Uni Eropa.

Undang-undang baru ini memperoleh 552 suara anggota parlemen Eropa, di mana 44 menolak dan 43 abstain.

Langkah Uni Eropa ini diklaim mempertimbangkan laporan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) yang memperkirakan bahwa 420 juta hektar hutan telah dikonversi dari hutan menjadi lahan pertanian antara tahun 1990 dan 2020.

Konsumsi Uni Eropa mewakili sekitar 10% dari deforestasi global ini di mana minyak kelapa sawit dan kedelai menyumbang lebih dari dua pertiganya.

Pada Oktober 2020, parlemen menggunakan hak prerogatifnya dalam Perjanjian untuk meminta Komisi mengajukan undang-undang untuk menghentikan deforestasi global yang didorong oleh Uni Eropa.

Kesepakatan dengan negara-negara Uni Eropa tentang undang-undang baru ini baru dicapai pada 6 Desember 2022 lalu.

Hubungan Dagang Indonesia-Uni Eropa

Peraturan terbaru Uni Eropa ini pantas saja membuat Indonesia geram. Pasalnya, hubungan dagang kedua negara dan wilayah ini telah terjalin sejak lama, bahkan sejak zaman penjajahan.

Di era modern, Indonesia adalah negara mitra dagang terbesar ke-31 bagi Uni Eropa. Sementara Uni Eropa adalah mitra dagang terbesar ke lima bagi Indonesia pada 2021.

Berdasarkan data Komisi Uni Eropa, nilai total perdagangan barang kedua negara mencapai €24,7 miliar per 2021. Produk andalan Uni Eropa yang diekspor ke RI adalah mesin dan perlengkapan transportasi yang mencakup 36,8% dari total ekspor, bahan kimia sebesar 27,3%, dan binatang hidup sebesar 9,1%.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement