sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-hati Didenda, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Balon Udara Liar

Economics editor Rina Anggraeni
22/05/2021 15:56 WIB
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, berencana menindaktegas pelaku penerbangan balon udara liar.
Hati-hati Didenda, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Balon Udara Liar. (Foto : MNC Media)
Hati-hati Didenda, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Balon Udara Liar. (Foto : MNC Media)

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan, pihaknya telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

"Operasi di lapangan sudah dilakukan Polri dan TNI. Nantinya Kepolisian akan mengamankan orang yang diduga menerbangkan balon udara beserta barang buktinya serta melengkapi administrasi penyidikan, lalu penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik Penerbangan Sipil guna kepentingan penyidikan penanganan perkara," tegas Dirjen Novie.

Sementara itu, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.

“Untuk Tahun ini (2021), kami telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar baik terduga pelaku beserta barang bukti masing-masing dari Polres (Kepolisian Resort) Wonosobo telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, dari Polsek (Kepolisian Sektor) Somoroto di Ponorogo Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 3 orang terduga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, lalu Polres Madiun Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 18 orang terduga pelaku beserta barang bukti” terang Rudi.

“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait Petasan atau bahan peledak ,” tambah Rudi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement