IDXChannel – Sesuai dengan Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500 juta, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, berencana menindaktegas pelaku penerbangan balon udara liar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," terang Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta (22/5/2021).
Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, namun tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018. Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ungkap Dirjen Novie.
Selanjutnya, Dirjen Novie menambahkan bahwa segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak “Perlu kita ketahui dan ingat bersama, bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19,” tambah Dirjen Novie.