Rudi mengatakan pihaknya akan segara menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan dan “Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami (Penyidik Penerbangan Sipil) akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa kemeja persidangan,” ujar Rudi.
Perlu diketahui, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo pada 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada 4 orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan 3 bulan dan denda masing-masing 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. (FHM)