sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Kasus ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/07/2022 16:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut merespons dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh yayasan aksi cepat tanggap (ACT).
Heboh Kasus ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan (Foto: MNC Media)
Heboh Kasus ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan (Foto: MNC Media)

"Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini. Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kita menangani Covid-19 lah. Menangani covid kan pakai data pakai informasi lengkap," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim, dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui pemerintah akhirnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan

Menurut Muhadjir, ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan atau lembaga lain yang melakukan kegiatan serupa. "Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement