IDXChannel - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merencanakan mengenakan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link yang sebelumnya gratis, mulai 1 Juni 2021. Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai pro dan kontra sehingga ada desakan untuk ditunda.
"Saran BPKN dan KPPU untuk menunda pemberlakuan tarif sambil berkoordinasi untuk langkah-langkah selanjutnya. Ini termasuk kaitannya dengan sosialisasi publik dan menghindari pelanggaran ketentuan yang ada baik dari sisi perlindungan konsumen maupun persaingan usaha," ujar Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ada beberapa fakta menarik mengenai pengenaan tarif ATM Link tersebut, berikut di antaranya, dirangkum oleh Okezone, Sabtu (5/6/2021).
1. Kebijakan pengenaan tarif ATM Link resmi ditunda
Keputusan penundaan pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo nasabah BUMN di ATM Link ini berdasarkan kesepakatan antara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin). Mereka sepakat untuk menjadwalkan kembali implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link.
2. Ditunda, KPPU minta Himbara sosialisasi dulu
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kodrat Wibowo memberikan arahan kepada bank-bank Himbara agar dapat mensosialisasikan pungutan di ATM Link kepada konsumen dan nasabah.