Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tatacara Pemberian Subsidi bunga pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Secara agregat, jumlah pendanaan yang diusulkan kurang lebih Rp40 triliun. Angka ini terdiri dari kebutuhan ID FOOD senilai Rp 16 triliun dan Perum Bulog Rp 24 triliun.
Erick memastikan pendanaan digunakan BUMN pangan untuk menjalankan penugasan pemerintah. Di mana, ID FOOD sebagai off taker dan Bulog sebagai stabilisator pangan.