Pemerintah menargetkan larangan media sosial mulai berlaku pada September 2026.
Teks draf RUU tersebut menyoroti risiko penggunaan layar yang berlebihan oleh remaja, termasuk bahaya paparan konten media sosial yang tidak pantas, perundungan daring, serta gangguan pola tidur.
RUU itu menegaskan perlunya melindungi generasi mendatang dari berbagai bahaya yang mengancam kemampuan mereka untuk berkembang dan hidup bersama dalam masyarakat yang memiliki nilai-nilai bersama.
Awal bulan ini, Macron menegaskan kembali dalam sebuah debat publik di Saint-Malo, bahwa dia menginginkan larangan media sosial bagi remaja usia muda.
Dia mengatakan telah terbentuk konsensus mengenai isu tersebut setelah Australia memberlakukan larangannya.
"Semakin banyak screen time, semakin turun prestasi sekolah, semakin banyak screen time, semakin meningkat masalah kesehatan mental," ujarnya.