sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ikuti Jejak Australia, Prancis Bahas RUU Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Economics editor Nia Deviyana
01/01/2026 23:30 WIB
Rancangan undang-undang (RUU) yang didukung Presiden Prancis Emmanuel Macron itu akan dibahas di parlemen pada awal 2026.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung RUU Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 15 Tahun. Foto: United Nation.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung RUU Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 15 Tahun. Foto: United Nation.

Macron mengibaratkan situasi ini seperti seorang remaja yang langsung duduk di mobil balap Formula One sebelum belajar mengemudi. 

"Jika seorang anak berada di mobil Formula One dan menyalakan mesinnya, saya tidak ingin dia memenangkan balapan, saya hanya ingin dia keluar dari mobil itu. Saya ingin dia belajar dulu aturan lalu lintas, memastikan mobilnya berfungsi, dan mengajarinya mengemudi dengan mobil yang berbeda," kata dia.

Sejumlah negara lain juga tengah mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun setelah kebijakan Australia, termasuk Denmark, yang pemerintahnya berharap bisa menerapkan larangan pada 2026, yang disusul Norwegia. 

Malaysia juga berencana memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026. Di Inggris, pemerintahan Partai Buruh tidak menutup kemungkinan adanya larangan, namun menekankan bahwa kebijakan tersebut harus berdasarkan landasan yang kuat.

Menteri Prancis yang membidangi pengembangan digital dan kecerdasan buatan, Anne Le Hénanff, mengatakan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun merupakan prioritas pemerintah, dan RUU tersebutselaras dengan hukum Eropa, khususnya Digital Services Act (DSA) Uni Eropa, regulasi yang ditujukan untuk memerangi ujaran kebencian, misinformasi, dan disinformasi.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement