IDXChannel - Prancis akan melarang platform media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun mulai awal tahun ajaran 2026. Rancangan undang-undang (RUU) yang didukung Presiden Prancis Emmanuel Macron itu akan dibahas di parlemen pada awal 2026.
Melansir The Guardian, Kamis (1/1/2025), Macron, dalam beberapa pekan terakhir menegaskan keinginannya agar Prancis segera mengikuti larangan penggunaan medsos seperti yang sudah diterapkan Australia bagi anak di bawah 16 tahun, yang mulai berlaku pada Desember lalu.
Larangan tersebut mencakup Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Draf RUU tersebut kini telah rampung dan memuat dua ketentuan, larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, serta larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas (SMA), tempat siswa berusia 15 hingga 18 tahun belajar.
Ponsel sendiri sudah lebih dulu dilarang di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
RUU ini akan diajukan ke Conseil d’État (Dewan Negara Prancis) untuk peninjauan hukum dalam beberapa hari ke depan. Serikat guru juga akan menelaah usulan larangan ponsel di SMA.