IDXChannel - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) mengungkap data Badan Pusat Statistik atau BPS 2022 yang mencatat pemerintah kehilangan pendapatan hingga Rp19 triliun akibat impor pakaian bekas ilegal. Angka tersebut berasal dari 320 ribu ton baju bekas di Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta mengatakan banyaknya kerugian itu berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir. Namun, oknum nakal itu justru memilih pelabuhan tikus untuk memaukan pakaian bekas agar tidak membayar pajak.
"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp 19 triliun," tutur Redma dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Redma mengatakan pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320 ribu ton itu merupakan jumlah yang cukup besar, sebab jika di kontainer kan, pakaian bekas itu sebanyak 1.333 per bulan, dan 16.000 per tahun.
Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545 ribu, dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung.