Adapun Bayu menjelaskan bahwa penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari adanya kenaikan biaya airport tax yang terjadi di sejumlah Bandara di Indonesia.
"Ada penambahan fasilitas atau renovasi di Bandara tersebut agar lebih bagus dari sisi pelayanannya yang dilihat perlu bagi bandara untuk menaikan airport tax," katanya.
Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
(DES)