sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

INACA Minta Kenaikan Airport Tax Ditunda

Economics editor Heri Purnomo
25/07/2022 13:49 WIB
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta kenaikan airport tax ditunda mengingat kondisi pandemi dalam negeri yang belum stabil.
INACA Minta Kenaikan Airport Tax Ditunda (Foto: MNC Media)
INACA Minta Kenaikan Airport Tax Ditunda (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto meminta kenaikan airport tax ditunda mengingat kondisi pandemi dalam negeri yang belum stabil.

"Dalam kondisi saat ini (Pandemi) kita sendiri lebih cenderung untuk menunda kenaikan tersebut, karena masih dalam kondisi pandemi," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut dapat mengurangi pelaku perjalanan perorangan dikarenakan biaya yang akan dikeluarkan akan lebih besar. "Ini akan berpengaruh terhadap penumpang perjalanan perorangan yang akan melakukan wisata ataupun jalan-jalan," terang dia.

Bayu mengatakan meski telah telah merekomendasikan untuk pihak bandara agar menunda terlebih dahulu kenaikan airport tax tersebut. Namun dirinya tetap mengembalikan keputusan tersebut kepada pihak yang bersangkutan. 

"Keputusan ada di Kementerian Perhubungan dan itu sudah diputuskan, dan mereka berhak untuk menaikan airport tax tersebut," kata Bayu. 

Adapun Bayu menjelaskan bahwa penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari adanya kenaikan biaya airport tax yang terjadi di sejumlah Bandara di Indonesia. 

"Ada penambahan fasilitas atau renovasi di Bandara tersebut agar lebih bagus dari sisi pelayanannya yang dilihat perlu bagi bandara untuk menaikan airport tax,"  katanya.

Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.

Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement