IDXChannel - Indonesia resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa. Keputusan itu dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023 lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa dikeluarkannya Kamerun dari daftar tersebut telah melalui pertimbangan, yakni potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
"Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah," kata Silmy dalam keterangannya yang diterima Rabu (29/11/2023).
"Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022," lanjutnya.
Silmy menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.