sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Kena Tarif 19 Persen, Ini Isi Lengkap Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS

Economics editor Nia Deviyana
24/07/2025 09:35 WIB
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati kerangka kerja perjanjian Perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade).
Indonesia Kena Tarif 19 Persen, Ini Isi Lengkap Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS. Foto: iNews Media Group.
Indonesia Kena Tarif 19 Persen, Ini Isi Lengkap Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati kerangka kerja perjanjian Perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade). Kesepakatan tersebut berupa pernyataan bersama (joint statement) yang diumumkan melalui pernyataan Gedung Putih pada Selasa waktu setempat (22/7/2025).

"Presiden Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar bagi Amerika di Indonesia, yang sebelumnya dianggap mustahil, serta membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," tulis pernyataan resmi Gedung Putih.

Berikut poin-poin kesepakatan RI dengan AS terkait tarif resiprokal:

1. Tarif impor 19 persen untuk Indonesia

Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia dikenakan tarif 19 persen atas produk-produknya yang masuk ke AS.

2. Penghapusan Hambatan Tarif

Indonesia akan menghapus hambatan tarif, secara preferensial, pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.

Langkah ini akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai komersial bagi seluruh jenis ekspor AS dan mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas tinggi di AS.

3. Menghapus Hambatan Non-Tarif bagi Ekspor Industri AS

Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, yang mencakup: Mengecualikan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); Menerima kendaraan yang dibuat sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; Menerima sertifikat FDA serta otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan produk farmasi; Membebaskan ekspor AS untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang membebani.

Kemudian, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan atas barang rekondisi AS dan suku cadangnya; Menghilangkan kewajiban inspeksi atau verifikasi sebelum pengapalan atas impor barang dari AS; Mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan berbagai isu hak kekayaan intelektual jangka panjang yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 dari USTR; serta Menangani kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian.

4. Menangani dan Mencegah Hambatan terhadap Produk Pertanian AS di Pasar Indonesia

Indonesia juga akan menangani dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia, antara lain dengan: mengecualikan produk makanan dan pertanian asal AS dari seluruh perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditasnya; memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis (GI), termasuk untuk produk daging dan keju.

Selain itu, Indonesia memberikan penetapan permanen sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan/Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk nabati asal AS; Mengakui pengawasan regulasi dari AS, termasuk pencantuman seluruh fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS serta menerima sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas regulasi AS.

5. Memperkuat Aturan Asal Barang

AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang yang mempermudah perdagangan, guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian ini dinikmati oleh Amerika Serikat dan Indonesia, bukan oleh negara ketiga.

6. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital

AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia, disebut telah berkomitmen untuk menghapus pos tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule/sistem tarif terhamonisasi AS) yang berlaku atas "produk tidak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.

Indonesia juga mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara langsung dan tanpa syarat.

Kemudian, mengambil langkah nyata untuk melaksanakan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk mengajukan Specific Commitments yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.

Indonesia juga akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya menuju AS melalui pengakuan bahwa AS adalah negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.

Disebutkan dalam dokumen tersebut, perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun.

7. Penyelarasan dalam Keamanan Ekonomi

Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.

AS dan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasok. Langkah ini mencakup penanganan penghindaran bea masuk serta kerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi.

Indonesia juga akan menghapus seluruh pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.

8. Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan

Indonesia berkomitmen mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Indonesia juga memastikan hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama benar-benar dilindungi untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.

9. Mencapai Kesepakatan Komersial

AS dan Indonesia mencatat adanya kesepakatan komersial di bidang pertanian, dirgantara, dan energi, yang akan semakin meningkatkan ekspor Amerika Serikat ke Indonesia.

Dalam beberapa minggu ke depan, tulis pernyataan tersebut, AS dan Indonesia akan meresmikan Agreement on Reciprocal Trade guna memastikan manfaat jangka panjang bagi dunia usaha dan para pekerja AS.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement