Jika langkah revisi tidak segera dilakukan, lanjut Komaidi, proyeksi impor migas akan terus meningkat. Reforminer Institute mencatat, kebutuhan devisa untuk impor migas pada 2023 mencapai Rp380,4 triliun, dengan proyeksi Rp1.391 triliun pada 2030 jika mengacu pada skenario RUEN. Kondisi ini bisa diperparah dengan ketergantungan pada impor karena tidak adanya eksplorasi baru.
Menurut Komaidi, reformasi regulasi hulu migas harus segera dilaksanakan untuk memastikan keberlanjutan sektor ini.
"Indonesia memiliki potensi besar, tetapi tanpa kebijakan yang adaptif dan progresif, sektor migas kita akan kehilangan daya saing," ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti ini.
Menurutnya, dukungan pemerintah yang kuat dan sinergi dengan pelaku industri menjadi kunci untuk menjawab tantangan ini.
(Rahmat Fiansyah)