Kapasitas produksi industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 2,59 juta unit/tahun. Sehingga, kata dia, struktur ini menunjukkan bahwa kapasitas produksi nasional masih memiliki ruang optimalisasi yang signifikan.
Kaca lembaran domestik merupakan input utama dalam produksi kaca pengaman otomotif, sehingga permintaan kendaraan bermotor di dalam negeri memiliki keterkaitan langsung terhadap kinerja sektor hulu dan hilir industri kaca.
Dalam konteks ini, kebijakan impor kendaraan secara CBU sejumlah 105 ribu akan mengurangi sekitar 10 persen permintaan terhadap
permintaan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor untuk memasok produksi kendaraan bemotor untuk mencapai produksi 1 juta unit pada 2026.
Dari aspek regulasi dan standardisasi, industri kaca pengaman otomotif telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib Melalui Permenperin No. 15 Tahun 2025.
Selain itu, produk kaca pengaman kendaraan bermotor telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50 persen, yang mencerminkan kontribusi nyata terhadap penciptaan nilai tambah domestik serta penguatan struktur industri nasional.