Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Pada Maret 2022 Garis kemiskinan yang digunakan BPS tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).
Terkait dengan Garis Kemiskinan yang ditentukan oleh BPS, Anis menekankan agar indikator-indikator yang digunakan dalam pemetaan hendaknya dirumuskan lebih tajam lagi. Ia mempertanyakan angka Rp505.469,00 per kapita per bulan sebagai batas garis kemiskinan yang dipakai oleh BPS.
“Kita perlu meninjau kembali apakah angka tersebut masih relevan dengan situasi saat ini dimana masyarakat masih terdampak oleh pandemic ditambah dengan inflasi yang sangat tinggi. Mengamati kondisi lapangan, angka Rp505.469,00 per kapita per bulan ini sangat jauh dari memenuhi kebutuhan pokok,” lanjut Anis Byarwati.