sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Kena Sanksi Denda Ratusan Juta hingga Dipenjara

Economics editor Rina Anggraeni
18/11/2021 16:23 WIB
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
Ingat! Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Kena Sanksi Denda Ratusan Juta hingga Dipenjara (FOTO:MNC Media)
Ingat! Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Kena Sanksi Denda Ratusan Juta hingga Dipenjara (FOTO:MNC Media)

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.  

Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.  

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," tandasnya

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement