sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Kena Sanksi Denda Ratusan Juta hingga Dipenjara

Economics editor Rina Anggraeni
18/11/2021 16:23 WIB
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
Ingat! Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Kena Sanksi Denda Ratusan Juta hingga Dipenjara (FOTO:MNC Media)
Ingat! Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Kena Sanksi Denda Ratusan Juta hingga Dipenjara (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengingatkan, Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.  

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.  

"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).  

Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.  

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement