Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan soal business judgement rule atau aturan yang menyangkut soal perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan.
Kelima, mengatur soal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.