"Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan," ujar Deni.
Sebelumnya, terungkap bahwa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berstatus Kurang Bayar senilai Rp50 juta.
Kondisi ini sempat menarik perhatian mengingat posisi Purbaya sebagai otoritas tertinggi di bidang fiskal. Namun, secara teknis perpajakan, status kurang bayar tersebut justru menunjukkan transparansi dalam melaporkan seluruh aset dan pendapatan yang belum terpotong secara otomatis oleh sistem pemberi kerja tunggal.
Purbaya sendiri diketahui telah melunasi kekurangan tersebut melalui sistem pembayaran elektronik sebelum mengirimkan SPT-nya melalui portal Coretax. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa status kurang bayar bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi pajak yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 31 Maret.
(kunthi fahmar sandy)