Dengan hadirnya PMK ini, dijelaskan Arifin, maka akselerasi pensiun dini PLTU bisa segera direalisasikan.
"(Selain itu) bisa menambah, membuka akses energi baru masuk. Bisa kurangin karbon (juga)," pungkasnya.
Sebagai informasi, restu penggunaan dana fiskal untuk program pensiun dini PLTU oleh Menteri Keuangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan tertanggal 4 Oktober 2023.
"Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia.