Sementara dalam pasal 3 ayat 4 PMK itu tertulis bahwa sumber pendanaan Platform Transaksi Energi ini juga dapat diperoleh dari kerjasama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga badan lainnya.
Kemudian, dalam pasal 4 tercantum bahwa Fasilitas Platform Transisi Energi ini dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat dan/atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya dikhiri lebih cepat serta proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.
Adapun sebagaimana tertulis dalam pasal 5 ayat 1, PLTU yang dapat didanai dengan platform ini merupakat aset yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta.
Selanjutnya dalam Pasal 7 PMK itu juga disebutkan bahwa Manajer Platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk analisis risiko fiskal.
(YNA)