sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 4 Daftar Natura yang Bebas Pajak di Indonesia

Economics editor Hafizh Kurniawan
11/01/2023 17:38 WIB
Informasi yang membahas tentang daftar natura yang bebas pajak di Indonesia menarik dibahas. Pasalnya Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan.
Inilah 4 Daftar Natura yang Bebas Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah 4 Daftar Natura yang Bebas Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Informasi yang membahas tentang daftar natura yang bebas pajak di Indonesia menarik dibahas. Pasalnya Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura/kenikmatan, yang rencananya akan mulai berlaku pada semester I-2023. Saat ini pemerintah masih membahas aturan yang menjadi payung hukum pemotongan pajak natura.

“Harapannya ini semester depan ini bisa dijalankan pemotongannya. PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Suryo mengatakan, ketika PMK ini sudah terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3-6 bulan, agar bisa dipahami terlebih dahulu oleh wajib pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak. Meski begitu Suryo memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura.

Lantas apa saja daftar natura yang bebas pajak di Indonesia? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa itu Natura dan Pajak Natura?

Sebelum mengetahui daftar natura yang bebas pajak di Indonesia. Mari ketahui terlebih dahulu pengertian natura dan pajak natura.

Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 menyatakan bahwa kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Sedangkan pajak natura/kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.

Daftar Natura yang Bebas Pajak di Indonesia

Inilah 4 Daftar Natura yang Bebas Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)

Masih dalam pembahasan daftar natura yang bebas pajak. Inilah empat daftar natura yang bebas Pajak di Indonesia, diantaranya sebagai berikut :

1. Fasilitas Makan/Minum : 

  • Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
  • Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/Kenikmatan Daerah Tertentu : 

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan
  • Pelayanan kesehatan
  • Pendidikan
  • Peribadatan
  • Pengangkutan
  • Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan Sehubung dengan Keamanan, Kesehatan, dan/atau Keselamatan : 

  • Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
  • Peralatan keselamatan kerja
  • Antar jemput pegawai
  • Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
  • Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)

4. Jenis dan/atau Batasan tertentu : 

  • Bingkisan: bingkisan hari raya
  • Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
  • Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
  • Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
  • Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
  • Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Demikian informasi yang membahas tentang daftar natura yang bebas pajak di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda semua.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement