IDXChannel - Pemerintah mengizinkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini salah satunya dinilai akibat membengkaknya biaya investasi pada proyek tersebut.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 terkait pendanaan.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai, pemerintah awalnya berkomitmen proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung murni business to business.
“Kalau business to business katakanlah konsorsium BUMN itu harus menambah permodalan mereka. Nah, ini termasuk untuk menambal pembengkakan pembiayan mereka yang saat ini meningkat 30 persen dari perencaan awal. Ini artinya kan tidak konsisten,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (10/10/2021).