IDXChannel - Kasus penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19 kini meningkat sangat signifikan. Kondisi ini menyebabkan semua lokasi isolasi mandiri di rumah sakit atau lokasi yang disediakan pemerintah hampir penuh sesak.
Bahkan pemerintah menyarankan agar mereka yang terpapar covid-19 melakukan isolasi mandiri untuk di rumah. Kebijakan ini dilakukan karena kuota bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sudah mendekati 80%.
Meski demikian, selama melakukan isolasi mandiri, seseorang wajib mengamai betul kondisi tubuhnya masing-masing. Sebab jika muncul beberapa gejala akibat infeksi Covid-19 seseorang harus bergegas menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dalam sesi jumpa pers usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin 21 Juni 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan kriteria pasien yang perlu mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pasien Covid-19 yang memiliki komorbid dan bergejala seperti sesak napas harus dirujuk ke rumah sakit yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk yang diisolasi dan bergejala, khususnya dia ada komorbid, khususnya saturasinya di bawah 95 persen, khususnya sudah mulai sesak, itu dibawa ke rumah sakit," kata Menkes Budi.