IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Duta Besar Australia perihal travel warning yang sempat menyeruak imbas disahkannya UU KUHP.
Sandiaga menyampaikan bahwa yang dimaksud pihak Australia bukan travel warning tetapi lebih kepada penyampaian perkembangan UU KUHP di Indonesia.
"Kami sudah berkoordinasi dengan ibu duta besar dan tadi sudah diklarifikasi oleh Menlu bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Sambungnya, Kemenparekraf juga akan terus menyosialisasikan kepada wisatawan asing bahwa privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Dengan demikian wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.
"Tidak perlu khawatir karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia akan kita lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," tegas Sandiaga.
Asal tahu saja, sebelumnya Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia. Peringatan itu disampaikan usai disahkannya UU KUHP tentang larangan seks di luar nikah.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati". Adapun penyebabnya karena adanya aturan baru yang melarang seks di luar nikah baik warga lokal maupun turis asing.
"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.com.Au.