IDXChannel - Obat Ivermectin saat ini lagi banyak diburu masyarakat dan membuat harganya melambung tinggi. Obat tersebut dipercaya sebagian orang sebagai salah satu obat covid-19.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah berulang kali memperingatkan masyarakat, bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak sembarangan bisa digunakan, karena dosis penggunaannya harus sesuai resep dokter.
"Mengimbau pada masyarakat agar hati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan dalam upaya pengobatan Covid-19," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021).
"Penggunaan obat-obat seperti antivirus, antiparasit, dan antibiotik yang merupakan obat keras, harus berdasarkan petunjuk dokter yang diperoleh bisa melalui konsultasi secara langsung maupun telemedis," sambungnya.
Begitu juga dengan upaya membeli obat-obat keras itu, Penny mengingatkan kepada semua masyarakat agar tidak sembarang membelinya. "Masyarakat diimbau membeli obat keras harus menggunakan resep dokter," tegas Penny.
Dokter Pandu Riono, seorang epidemiolog, belum lama ini di Twitter mengingatkan perusahaan farmasi untuk taat aturan hukum terkait dengan pendistribusian obat keras tidak boleh dijual bebas.
"Obat Keras tidak boleh dijual bebas. Perilaku perusahaan farmasi yang tidak mematuhi aturan regulasi, harus ditindak tegas, tanpa kecuali. Kita lihat obat keras mudah dibeli di semua toko obat. Dalam situasi darurat, harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan," katanya seraya menandai BPOM di cuitannya itu. (RAMA)