IDXChannel - Keberadaan kotak donasi milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang banyak tersebar di sejumlah pertokoan, pasar, dan area publik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan distop untuk sementara waktu.
Hal ini seiring dengan telah dicabutnya izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT terhitung sejak 5 Juli 2022 oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Sosial).
"Kita akan terjun ke lapangan bersama Satpol PP untuk mengecek kotak donasi ACT yang tersebar di tempat umum atau pertokoan. Karena izin PUN mereka kan sudah dicabut Kemensos," kata Plt Sekertaris Dinas Sosial, KBB, Ati Indrawati, Jumat (8/7/2022).
Pengecek kotak-kotak donasi milik ACT tersebut untuk mendata berapa jumlahnya dan dimana saja. Sambil menunggu arahan dari Kemensos terkait tidak lanjut ke depannya seperti apa terhadap penarikan kotak donasinya.
Selain mendata kotak donasi, pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara kegiatan donasi ke kotak ACT. Sosialisasi itu bakal diperkuat melalui surat edaran ke pemilik pertokoan atau tempat umum yang menyimpan kotak donasi.
"Nanti kita juga sampaikan melalui surat edaran soal penghentian sementara penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang ke ACT," imbuhnya.
Kondisi itu terjadi setelah munculnya dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan ACT yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi. Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan donasi dari umat untuk gaji dan fasilitas pengurus yang mewah.
Terkait itu, Dinsos KBB mengimbau agar warga memilih lembaga filantropi yang kredibel dalam menyalurkan donasi. Harus dipastikan penyumbang tahu ke mana donasi itu disalurkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Semangat berbagi kepada sesama harus jalan terus. Hanya masyarakat harus cerdas memilih lembaga filantropi yang kredibel dan terjamin akuntabilitasnya," kata dia.
(SAN)