Sementara itu, pegawai swasta bernama Tiara tak setuju dengan tarif baru ojol lantaran kebutuhan pokok juga turut naik. Di sisi lain, tarif angkutan umum juga ikut terkerek akibat dampak dari kenaikan BBM.
"Harapannya sih diturunin aja BBM-nya, karena dengan naiknya harga BBM, gaji aku tidak naik," pungkasnya.
Seperti diketahui menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru memutuskan untuk melakukan penyesuaian alias menaikkan tarif ojol.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.