“Pemerintah berupaya melakukan relaksasi peraturan yang masih menimbulkan ketidakjelasan pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Di sisi lain, strategi dilakukan di antaranya dengan mendorong percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) untuk mendorong efisiensi penyaluran kredit/pembiayaan pada sektor pertanian.
“Itu didukung dengan optimalisasi pemerintah daerah untuk mengunggah data calon debitur KUR baru dan bekerjasama dengan penyalur KUR ke SIKP, serta mendorong penyalur KUR untuk melakukan extra effort melalui pelaksanaan weekend banking dalam penyaluran KUR,” ungkap Teten.
Pemerintah juga mendorong peningkatan akses Pembiayaan KUR dengan Pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro ke Lembaga Keuangan yang tersebar di 15 Provinsi. Pada saat ini sudah terdampingi sebanyak 3.229 pelaku usaha mikro dengan plafon pengajuan sebesar Rp155.622.900.000 dengan realisasi pencairan plafon sebesar Rp91.981.500.000.
Seiring dengan itu, Pemerintah memberikan sosialiasi KUR kepada pelaku UMKM dan Dinas yang mebidangi Koperasi dan UKM baik secara online maupun secara online.