Sejalan dengan semangat Kejagung Pertamina Hulu Rokan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini terlihat dari progres signifikan dalam kegiatan remediasi lahan, yang senantiasa dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar lingkungan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamintel, yang telah mendampingi proses pemulihan ini. Kami juga berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta SKKMigas," kata VP Remediation and Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Ovulandra Wisnu Widyastho.
"PHR menargetkan penyelesaian 250 lokasi sesuai dengan peta jalan pemulihan dalam kurun waktu lima tahun ke depan," katanya.
Saat disinggung terkait arahan percepatan dari Menteri Lingkungan Hidup, Ovu mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan potensi percepatan dari aspek teknis, biaya, dan tata kelola yang berlaku.
Proses pemulihan tidak hanya mencakup pembersihan fisik di lokasi terdampak, tetapi juga meliputi seluruh tahapan perencanaan.
Langkah-langkah tersebut antara lain Pengumpulan data dan informasi, Delineasi, Penyusunan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pemantauan hasil pemulihan.