sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Bersalin Bakal Kena Pajak, Pengamat Sebut RS Swasta Paling Terdampak

Economics editor Aditya Pratama
12/06/2021 21:41 WIB
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa rumah bersalin. Ini kata pengamat.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa rumah bersalin. Rencana tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Mengenai hal itu, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menilai, dengan masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek yang terkena PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

"Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/6/2021).

Bhima mencontohkan, kisaran biaya bersalin normal antara Rp2 juta sampai Rp15 juta, dimana jika biaya persalinan sebesar Rp2 juta dikenakan PPN 12 persen maka ditotal menjadi Rp2.240.000 atau ada tambahan Rp240.000 dari PPN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement