"Ini (OPP) menjadi langkah hadirnya pemerintah dalam penyiapan dan penyediaan kualitas calon tenaga kerja (calon pekerja migran) yang akan bekerja ke luar negeri," kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Senin (30/1/2023).
Dia menambahkan, terbitnya UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia menjadi bentuk perhatian serius pemerintah dalam melindungi para PMI. Menurutnya, jika dulu banyak permasalahan yang dialami PMI baik penipuan saat akan berangkat sampai dengan kepulangannya di bandara tanah air, maka saat ini PMI tidak perlu khawatir lagi. “Karena negara memberikan perlindungan tidak hanya saat sebelum berangkat tapi juga sampai kepulangannya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pelaksanaan OPP ini menjadi bagian perlindungan negara bagi para PMI. Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan yang lebih baik untuk para PMI.
“Pelaksanaan orientasi ini juga bentuk penghormatan dengan memberikan berbagai fasilitas negara untuk pelaksanaan orientasi ini. Disiapkan perlakuan hormat kepada para pekerja sebagai pahlawan devisa yang berasal dari Jatim,” katanya.
(SAN)