sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Lebaran, Ombudsman RI Temukan Masalah Penyaluran BSU 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
23/04/2022 18:25 WIB
Ombudsman Republik Indonesia menemukan permasalahan dalam program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan kepada 8,8 juta tenaga kerja.
Jelang Lebaran, Ombudsman RI Temukan Masalah Penyaluran BSU
Jelang Lebaran, Ombudsman RI Temukan Masalah Penyaluran BSU

Ia juga mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini persyaratan penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement