“Ini bukan melarang, tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sandiaga mengajak semua pihak untuk bijak dalam menilai langkah pencegahan yang diambil oleh pemerintah. Terlebih, dia menyebut kebijakan itu hanya bersifat sementara.
“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," pungkas Sandiaga.
(SANDY)