IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10% seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) cukup memberatkan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J Supit menjelaskan, hal itu dikarenakan permintaan barang dari pasar global atau ekspor mengalami hambatan. Sehingga banyak produk yang mengendap dan gagal dipasarkan.
"Dasarnya memang menurun, permintaan luar negeri menurun, kita tidak bisa paksakan. Ada temuan pabrik sepatu sudah selesai sepatunya, tujuan ekspor, buyers suruh tahan di gudang kita karena gudang dia juga penuh," kata Anton dalam Market Review IDXChanel, Selasa (22/11/2022).
Sehingga menurutnya, pemerintah perlu memperkuat dan menjaga daya beli masyarakat dalam negeri ketika barang ekspor tidak terserap. Salah satunya memberikan bantuan langsung kepada masyarakat sebagai jaring pengaman sosial.