sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Larang Investasi Miras, MUI Sebut Sesuai dengan Amanat Konstitusi

Economics editor Dimas Choirul
08/06/2021 08:20 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Joko Widodo mengenai aturan pelarangan investasi minuman keras beralkohol.
Jokowi Larang Investasi Miras, MUI Sebut Sesuai dengan Amanat Konstitusi. (Foto: MNC Media)
Jokowi Larang Investasi Miras, MUI Sebut Sesuai dengan Amanat Konstitusi. (Foto: MNC Media)

"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 sebagaimana dilihat, Senin (7/6/2021).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement