Aturan tentang miras atau minol juga tercantum dalam Pasal 6 Perpres 49/2021 yang merevisi sejumlah ketentuan pada Pasal 6 Perpres 10/2021. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres 49/2021, yakni penanaman modal untuk miras atau minol dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
"Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," demikian isi Pasal 6 Ayat (1) huruf d Perpres 49/2021.
Adapun bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d meliputi:
a. Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333);
b. Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221); dan
c. Perdagangan everan kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826).
(TYO)