Rekening berisiko rendah: status penghentian sementaranya dicabut dengan Surat Resmi PPATK;
Rekening berisiko sedang: status penghentian sementaranya dapat langsung dicabut oleh bank setelah mereka mendapatkan pengaduan, melakukan customer due diligence (CDD), atau pengkinian data. Bukti yang menjadi dasar pencabutan penghentian sementara dilaporkan ke PPATK secara berkala;
Rekening berisiko tinggi: pencabutan status penghentian sementaranya harus dengan persetujuan atau dilengkapi dengan surat pencabutan penghentian sementara oleh PPATK terlebih dahulu.
Di sisi lain, riset independen KIC menunjukkan bahwa, berdasarkan data PPATK per 2024, mayoritas pemain judol di Indonesia (71 persen) adalah masyarakat menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp 5 – 10 juta (15 persen).
Hasil kajian KIC juga mencatat judol memberikan dampak negatif sosial-ekonomi terhadap masyarakat kecil, termasuk meningkatkan intensitas tindak pidana, mengganggu kesehatan mental, dan merusak rumah tangga.