sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Juli 2022, Negara Himpun Pajak Digital Rp7,1 Triliun

Economics editor Rizky Fauzan
07/07/2022 08:18 WIB
Pemerintah mencatatkan dana yang terhimpun dari pajak digital mencapai Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Juli 2022, Negara Himpun Pajak Digital Rp7,1 Triliun. (Foto: MNC Media)
Juli 2022, Negara Himpun Pajak Digital Rp7,1 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mencatatkan dana yang terhimpun dari pajak digital mencapai Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE), sampai dengan 30 Juni 2022.

Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

"Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022). 

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. 

Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement