Kemudian, tambah Gus Halim, terdapat juga dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari Dana Desa. Sehingga pada 2023 nanti kepala desa diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa untuk operasional yang jumlahnya 3 persen dari dana desa yang diterima.
"Ini adalah aspirasi yang selama ini menjadi harapan dari kepala desa meskipun usulannya kepala desa 5 persen. tapi Pak Presiden merespons dengan besaran 3 persen. Ini sebagai wujud apresiasi Pak Presiden kepada kepala desa," pungkasnya.
(SAN)