sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kalah di PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Jakarta Masih Pikir-pikir Banding

Economics editor Martin Ronaldo
13/07/2022 20:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak terkat putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta.
Kalah di PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Jakarta Masih Pikir-pikir Banding (FOTO: MNC Media)
Kalah di PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Jakarta Masih Pikir-pikir Banding (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement