IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak terkat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait Upah Minium Provinsi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap putusan pengadilan PTUN tersebut untuk mendapatkan tindak lanjut dari putusan tersebut.
"Kita sekarang sedang melakukan evaluasi terkait putusan PTUN terkait UMP. Hasilnya nanti akan kami umumkan, apakah Pemprov akan banding atau tidak masih ada waktu," ujarnya di Stasiun Tebet, Rabu (13/7/2022).
Riza menerangkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mau terburu-buru untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan itu.
"Justru itu nanti akan kami sampaikan. Kami masih melakukan kajian dan evaluasi terkait putusan pengadilan," tegasnya.